BONEPOS.COM, BONE – CV. Megah Jaya, selaku kontraktor proyek pembangunan rumah adat Bola Soba, Kabupaten Bone, Sulawesi Selatan, diduga melakukan curi start.
Dugaan curi start pada proyek Bola Soba terungkap setelah Komisi III DPRD Bone menemukan aktivitas pekerjaan di lokasi proyek.
Padahal, Dinas Bina Marga Cipta Karya dan Tata Ruang (BMCKTR) Bone, telah menonaktifkan atau memberhentikan sementara kontrak rekanan pada proyek tersebut sejak tahun 2023 lalu.
Dengan demikian, perjanjian kerja yang telah dibuat antara Dinas BMCKTR dan perusahaan rekanan menjadi tidak berlaku atau tidak aktif lagi.
Project Manager CV. Megah Jaya, Andi Bachtiar Dharma yang dikonfirmasi mengakui adanya aktivitas di lokasi proyek Bola Soba.
Menurut Dia aktivitas yang dilakukan pihaknya di lokasi proyek berupa pekerjaan finishing material kayu ulin Bola Soba.
“Saya cuma melihat dari sisi baiknya, karena pekerjaan ini kan kalau mau normal satu tahun tidak selesai,” kata Bachtiar, Jumat (9/5/2025).
Bachtiar mengungkapkan, untuk merampungkan finishing material kayu Bola Soba, pihaknya harus mendatangkan tukang khusus.
“Kalau bukan tukang biasa yang dipanggil tidak selesai. Karena material luar biasa beratnya, menggerakkkan saja kayu itu bolak balik itu butuh energi luar biasa, butuh waktu,” ungkapnya.
Bachtiar menyebut, bahwa pihaknya hanya memanfaatkan space waktu yang ada, apalagi aktivitas pekerjaan di lokasi hanya berupa finishing kayu.
“Finshing dan penyelesaian kolom dan rangka dinding saja. Ini belum membuat berdiri. Kalau dianggap pelangaran yang kami hentikan,” ujarnya.
Terkait teguran dari Dewan, Dia mengaku jika pihaknya telah memutuskan untuk menghentikan segala aktivitas pekerjaan di lokasi pembangunan Bola Soba.
“Kami juga tidak menuntut pekerjaan ini di bobot. Tapi Kalau dianggap pelanggaran oleh DPR kemarin wajib berhenti, saya siap berhenti, dan memang dua hari lalu tukang pamit pulang,” tegas Bachtiar.
Sebagai rekanan, Dia optimis dan serius untuk menyelesaikan proyek Bola Soba. Bahkan hingga harus melabrak aturan, khususnya terkait masalah kontrak.
“Saya serius mau selesaikan dengan berbagai strategi kadang ada pelanggaran ringan saya lakukan tetapi bukan merugikan orang lain,” jelasnya.
“Dalam posisi penghentian kontrak saya bekerja karena mau curi start, ini masalah waktu,” sambungnya.
Diberitakan sebelumnya, Komisi III DPRD Bone menyebut, proyek pembangunan Bola Soba yang diduga melabrak sejumlah aturan.
Hal tersebut terungkap saat Komisi III saat Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Dinas BMCKTR, Rabu (7/5/2025) lalu.
Dalam RDP tersebut, Komisi III mengungkapkan bahwa proyek Bola Soba, semakin tidak jelas, terlebih adanya penonaktifan kontrak terhadap rekanan.
Selain itu, Komisi III DPRD Bone juga menemukan adanya aktivitas pekerjaan oleh pihak kontraktor yang sedang berjalan di lokasi pembangunan Bola Soba.
Diketahui, proyek pembangunan Bola Soba ini menelan anggaran sebesar Rp 12 miliar dan penataan jalan dan taman sebesar Rp 8 miliar, dimana anggarannya bersumber dari APBD Bone tahun 2022-2023.
Namun, terkait adanya efisiensi anggaran pada tahun 2025 ini, Pemkab Bone belum memutuskan kapan akan melanjutkan kontrak pada proyek tersebut.
“Melihat kondisi anggaran saat ini, maka kami belum bisa pastikan kapan akan dimulai pengerjaan pembangunan,” ungkap Kepala Dinas BMCKTR Bone, Askar (*)
