Kasus Korupsi PDAM Bulukumba Ditingkatkan ke Penyidikan
BONEPOS.COM, BULUKUMBA – Kasus dugaan korupsi pengelolaan keuangan Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Bulukumba, Sulawesi Selatan, memasuki babak baru.
Kasus dugaan korupsi yang ditangani Kejaksaan Negeri (Kejari) Bulukumba itu, kini telah naik tahap penyidikan.
Kepala Kejari Bulukumba, Banu Laksmana mengungkapkan bahwa penyidik telah menemukan bukti permulaan untuk meningkatkan perkara tersebut.
“Kami menemukan bukti permulaan yang cukup untuk meningkatkan perkara ini ke tahap penyidikan,” ungkap Banu, Rabu (14/5/2025) kemarin.
Banu menjelaskan, bahwa dalam proses penyelidikan, pihaknya menemukan dugaan penyimpangan berupa belanja fiktif.
Diantaranya, penjualan aset milik pemerintah daerah tanpa prosedur sah, serta hasil penjualan yang tidak disetor ke rekening resmi PDAM.
Selain itu kata Banu, terdapat selisih antara laporan pendapatan keuangan dengan penyetoran riil ke rekening perusahaan sekitar Rp 700 juta.
Termasuk tidak ada laporan pertanggungjawaban keuangan, baik tahunan maupun triwulanan, selama periode 2021 hingga 2023 oleh pihak PDAM Bulukumba.
“Dugaan kuat adanya kerugian keuangan negara dengan estimasi awal mencapai Rp 1 miliar,” katanya.
Sejauh ini, pihak Kejari Bulukumba telah memeriksa 14 orang saksi terkait kasus dugaan korupsi PDAM Bulukumba.
Meski telah masuk tahap penyidikan, namun pihak Kejari Bulukumba hingga kini belum menetapkan tersangka. (*)