OPINI: Pancasila Dasar Negara
Hari ini kita Bangsa Indonesia kembali lagi peringati sebuah perjalanan Bangsa Insonesia. Saat itu, tanggal 1 Juni 1945, seorang orator anak muda yang sangat cerdas, bernama Sukarno, penyambung lidah Bangsa Indonesia menyampaikan pidato yang sangat bersejarah.
Pidato yang disampaikan dalam Rapat Badan Persiapan Kemerdekaan Bangsa Indonesia (BPUPKI) tersebut yang berisi usulan tentang Dasar Negara Indonesia yaitu Pancasila, kemudian dikenal sebagai hari lahirnya Pancasila.
Sebuah pilosofi dasar negara yang menurut Bung Karno, digali dari tanah Air Bangsanya.
Beliau akui bahwa nama Pancasila atau Lima Dasar itu didapuk dari temanya, founding father yang lain yaitu Mr. Muh. Yamin, seorang ahli tata negara sekaligus sastrawan ahli bahasa.
Pancasila sebagai Dasar Negara berarti Pancasila menjadi dasar untuk mengatur penyelenggaraan negara dan seluruh warga negara Indonesia
Beberapa versi urutan Pancasila pernah tertulis di sepanjang sejarah Republik. Saat Bung Karno berpidato tanggal 1 Juni 1945 pada Sidang Pertama BPUPKI menawarkan 5 prinsip dasar negara/Pancasila yaitu :
1. Kebangsaan Indonesia
2. Internasionalisme atau Peri Kemanusiaan
3. Mufakat atau Demokrasi
4. Kesejahteraan Sosial
5. Ketuhanan
Pada sidang berikutnya Mr. Supomo juga menyampaikan Dasar Negara. Kemudian Panitia Kecil atau Panitia Sembilan merumuskan Pancasila dalam Piagam Jakarta 22 Juni 1945 dengan tambahan 7 kata pada Sila Pertama, Ketuhanan dengan Kewjiban menjalankan Syariat Islam bagi pemeluk-pemeluknya.
Rumusan ini mendapat penolakan dari segmen Kristen, kemudian dalam Sidang PPKI Pancasila dirumuskan sebagaimana dalam Pembukaan UU NRI 1945.
Rumusan terakhir yang disepakati adalah Pancasila yang tercantum di paragraf akhir dari Muqaddimah UU NRI 1945, yang disahkan pada tanggal 18 Agustus 1945.
Kalau 17 Agustus diperingati sebagai Hari Kemerdekaan, maka 18 Agustus diperingati sebagai hari Ulang Tahun MPR RI.
Sebagai dasar NEGARA, Pancasila sering disandingkan dalam Sosialisasi 4 Pilar Berbangsa Bernegara oleh Anggota MPR RI di Dapil masing-masing.
Tiga pilar yang lain adalah UU NRI 1945 sebagai Konstitusi Negara serta Ketetapan MPR, Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) sebagai Bentuk Negara, dan Bhinneka Tunggal Ika sebagai Semboyang Negara.
Penulis:
Drs. H. Andi Muawiyah Ramly, M.Si
Anggota DPR-RI – Fraksi PKB