136 Koperasi Kelurahan Merah Putih di Makassar Kantongi SK Badan Hukum

Penyerhan SK pengesahan badan hukum 15 KKMP di Kota Makassar. (Foto: HO)

BONEPOS.COM, MAKASSAR – Progres pembentukan Koperasi Kelurahan Merah Putih (KKMP) di Kota Makassar sudah mencapai 88,89 persen.

Hal ini diungkapkan Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Selatan Andi Basmal di sela-sela penyerahan secara simbolis SK pengesahan badan hukum kepada 15 KKMP di Balai Kota Makassar, Selasa (10/6/2025). Ke 15 KKMP tersebut mewakili setiap kecamatan di Kota Makassar.

“Penyerahan SK ini menunjukkan dukungan penuh Pemkot Makassar terhadap program prioritas nasional Bapak Presiden,” kata Basmal.

Basmal mengungkapkan pencapaian yang menggembirakan dalam penerbitan SK pengesahan badan hukum koperasi di Makassar.

Dari total 153 kelurahan di Kota Makassar, sebanyak 136 kelurahan atau 88,89 persen telah mendapatkan pengesahan badan hukum dari Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum Kemenkum RI.

“Tersisa 17 kelurahan lagi yang terus kami pantau hingga mencapai target 100 persen,” ujarnya.

Wali Kota Makassar Munafri Arifuddin menyampaikan apresiasi kepada seluruh pihak yang terlibat dalam menyukseskan pendirian KKMP di Makassar.

Munafri menegaskan bahwa koperasi ini dibentuk untuk kepentingan masyarakat luas, bukan hanya pengurusnya.

“Koperasi adalah badan usaha yang berprinsip gotong royong dan saling membantu untuk meningkatkan kesejahteraan anggota dan masyarakat sekitar,” ujarnya.

Menurutnya, kehadiran koperasi diharapkan dapat meningkatkan ekonomi masyarakat, menyediakan akses keuangan yang lebih mudah, meningkatkan kualitas hidup, serta mendorong partisipasi aktif masyarakat dalam pembangunan ekonomi.

(*)