Kakek 59 Tahun di Selayar Diringkus Aparat usai Rudapaksa ODGJ
BONEPOS.COM, SELAYAR – Seorang kakek 59 tahun berinisial J di Kabupaten Kepulauan Selayar diringkus aparat usai tepergok warga rudapaksa Orang dalam Gangguan Jiwa (ODGJ). Peristiwa ini terjadi di Kelurahan Bontobangun, Kecamatan Bontoharu, Sabtu (7/6/2025) lalu.
Sang kakek ditangkap tidak lama setelah melakukan rudapaksa perempuan ODGJ. Warga melaporkan kejadian ini kepada aparat kepolisian setelah memergoki pelaku.
Polisi yang tiba di lokasi menemukan kondisi korban yang mengenaskan tanpa celana. Di pahanya terdapat cairan.
Kanit PPA Polres Kepulauan Selayar, Aipda Sainal Evendi mengatakan, bahwa penyidik langsung melengkapi berkas perkara usai penangkapan.
“Pelaku berhasil kami amankan tidak lama setelah kejadian,” kata Aipda Sainal kepada wartawan.
Korban diketahui merupakan pasien ODGJ yang berada di bawah pengawasan Dinas Sosial.
Selama proses pemeriksaan, korban didampingi langsung oleh petugas dari Dinsos untuk menjamin hak-haknya terpenuhi.
Kasat Reskrim Polres Kepulauan Selayar, IPTU Muhammad Rifai menegaskan, bahwa pihaknya menangani kasus ini secara cepat dan profesional.
“Kami komitmen memberikan perlindungan kepada kelompok rentan dan memproses hukum pelaku kekerasan seksual sesuai ketentuan yang berlaku,” katanya.
Kapolres Kepulauan Selayar, AKBP Adnan Pandibu juga menegaskan sikap tegas Polres dalam menangani kasus kekerasan seksual.
“Kami tidak akan mentolerir bentuk kekerasan seksual apa pun, terutama terhadap kelompok rentan seperti penyandang disabilitas. Polres Selayar akan memastikan proses hukum berjalan maksimal dan korban mendapatkan perlindungan penuh,” katanya.
(*)