BONEPOS.COM, MAKASSAR – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Makassar menggelar Rapat paripurna di Ruang Rapat Paripurna DPRD Makassar, dan sekaligus mengesahkan Rancangan Peraturan Daerah atau Ranperda perubahan PD Pasar menjadi Perumda Pasar Makassar Raya, Rabu (4/8/2021).

31 dari 50 anggota yang hadir menyetujui perubahan tersebut terkait rancangan peraturan daerah tentang perubahan bentuk badan hukum Perusahaan Daerah Pasar Makassar Raya menjadi Perusahaan Umum Daerah Pasar Makassar Raya.

Rapat dipimpin langsung Ketua DPRD Kota Makassar Rudianto Lallo didampingi Wakil Ketua DPRD Makassar Adi Rasyid Ali dan juga Andi Suhada Sappaile.

Dari sejumlah Fraksi mengatakan apresiasinya terhadap panitia khusus (pansus) Salah satunya disampaikan Fraksi PDIP, Gallmerya Kondodura. Yang mengatakan apresiasi mensuport kerjasama dari pemerintah kota dalam mengawal ranperda tersebut.

“Kami berharap ini dapat menjadi instrumen yang baik bagi pemkot dalam meningkatkan kinerja dan daya saing agar dapat terus menerus mensuport dan berkontribusi dalam peningkatan pendapatan daerah,” sebutnya.