BONEPOS.COM, LUWU UTARA – Satuan Reserse dan Kriminal Unit Resmob bersama Unit PPA Polres Luwu Utara berhasil meringkus pelaku pemerkosaan terhadap anak di bawah umur inisial IL, Jumat (19/6/2020).

Penangkapan pelaku pemerkosaan dipimpin langsung Kanit lidik I Satreskrim, Aipda Ikhsan di rumah tersangka, Jeki (23) warga dusunĀ  Cappasolo, Desa Benteng, Kecamatn Malangke, Kabupaten Luwu Utara, Sulsel.

Kasat Reskrim AKP Syamsul Rijal melalui Kanit lidik I. Aipda Ikhsan mengatakan, berdasarkan laporan Polisi nomor. LPB / 165 / VI /2020 / SPKT tanggal 18 Juni 2020 atas laporan orang tua korban inisial IL.

“Pelaku pemerkosaan, Jeki saat ditangkap tidak melakukan perlawanan di rumahnya, sekitar pukul 03.00 Wita,” kata Aipda Ikhsan, Jumat (19/6/2020).

Aipda Ikhsan menyebutkan, Jeki melakukan pemerkosaan terhadap anak di bawah umur pada Kamis, 28 Mei 2020, di Pondok Kebun, Dusun Cappasolo, Desa Benteng, Kecamatan Malangke.

“Kini tersangka Jeki diamankan di rumah tahanan Polres Luwu Utara untuk diproses lebih lanjut, dan akan dijerat Undang-Undang Perlindungan Anak sebagai mana dimaksud dalam pasal 81 ayat (1) UU RI no. 17 tahun 2016,” sebut Aipda Ikhsan. (jus/ril)