BONEPOS.COM, JAKARTA – Pertamina Patra Niaga Regional Jawa Bagian Barat (JBB) mengapresiasi keberhasilan Kepolisian Daerah (Polda) Banten dalam mengungkap kasus pengoplosan Bahan Bakar Minyak (BBM) di Kota Serang, Banten.
Diketahui, kasus pengoplosan BBM jenis Pertamax ini terjadi di SPBU 34.421.13 Jalan Jenderal Sudirman, Kecamatan Serang, Serang, Banten pada 24 Maret 2025 lalu.
Area Manager Communication, Relation & CSR Pertamina Patra Niaga Regional Jawa Bagian Barat Eko Kristiawan menegaskan, bahwa pihaknya telah memberikan surat peringatan dan sanksi kepada pihak SPBU tersebut.
“Sanksi berupa pemberhentian pasokan BBM dan operasional SPBU sampai tanggal 30 April 2025. Selama masa sanksi saat ini, SPBU tesebut tidak beroperasi melayani kebutuhan energi masyarakat,” ungkap Eko. Rabu (30/4/2025).
Meski demikian, lanjut Ekho, pihaknya tetap menjamin ketersediaan stok, kelancaran distribusi serta kualitas BBM Pertamina bagi masyarakat di wilayah Kota Serang sekitarnya.
“Untuk sementara masyarakat dapat mengisi BBM di SPBU 31.421.01 di Jalan Ahmad Yani, Sumurpecung, Kecamatan Serang, Kota Serang yang berjarak sekitar 1,2 KM dari lokasi SPBU kejadian,” Jelasnya.
Untuk diketahui, dalam kasus pengoplosan BBM ini, Polisi telah menetapkan Manager dan Pengawas pada SPBU tersebut sebagai tersangka dan ditahan di Polda Banten.
Kasus ini bermula adanya keluhan perbedaan warna BBM jenis Pertamax dari konsumen dan dari hasil pengecekan yang dilakukan Pertamina, diduga pihak SPBU telah menerima pengiriman BBM yang tidak sesuai spesifikasi dan bukan berasal dari Fuel Terminal Pertamina. (*)
