BONEPOS.COM, BONE – Oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemerintah Kabupaten Bone, Sulawesi Selatan yang diduga selingkuh dengan oknum Polisi menjalani pemeriksaan oleh Tim Inspektorat.

Oknum ASN yang diketahui bernama Iva A alias IA itu, menjalani pemeriksaan di Puskesmas Bajoe pada Rabu (21/5/2025).

Berdasarkan informasi yang dihimpun Bonepos.com, Iva diperiksa oleh Tim Inspektorat Pemkab Bone selama kurang lebih 3 jam.

Proses pemeriksaan Iva sendiri berlangsung secara tertutup di ruang rapat lantai 2 (dua) Puskesmas Bajoe.

Iva diperiksa lantaran diduga melakukan pelanggaran kode etik sebagai ASN. Ia yang berstatus sudah bersuami diduga berselingkuh dengan oknum Polisi.

Kepala Inspektorat Bone, Andi Muhammad Yamin yang dikonfirmasi, membenarkan hal tersebut. Menurut Dia proses pemeriksaan terhadap Iva sedang berjalan.

“Pemeriksaan (Iva) sudah berjalan,” ungkapnya kepada wartawan, Rabu sore.

Untuk diketahui, ASN perempuan yang terbukti berselingkuh dapat dikenakan sanksi disiplin berat.

Hal tersebut berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS.

Perselingkuhan dianggap sebagai salah satu jenis pelanggaran disiplin berat ASN yang dapat berujung pada pemecatan.

Sanksi yang dapat dijatuhkan meliputi penurunan pangkat, pembebasan dari jabatan dan pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri.

Seperti diberitakan, Iva A dilaporkan selingkuh oleh suaminya yakni Samsu Alam alias SA.

Iva dilaporkan selingkuh dengan seorang oknum anggota Polisi yang bertugas di Polsek Tanete Riattang yakni Bripka Andri S alias AS.

“Oknum Polisinya saya laporkan soal kode etiknya. Sedangkan istri saya di Pemkab Bone soal kode etik juga karena dia ASN,” ungkap Samsu.

Dalam laporannya, SA menyertakan sejumlah bukti dugaan perselingkuhan istrinya dan sang oknum Polisi. Mulai dari bukti chat hingga rekaman CCTV.

Saat ini, kasus dugaan pelanggaran kode etik Bripka Andri juga sedang berproses di Divisi Profesi dan Pengamanan (Divpropam) Polda Sulsel. (ZK)