BONEPOS.COM, BONE – Tim Inspektorat Pemerintah Kabupaten Bone, Sulawesi Selatan melakukan pemeriksaan terhadap oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) yang diduga melakukan pelanggaran kode etik.
Oknum ASN yang diketahui berinisial IA tersebut diperiksa Inspektorat lantaran diduga berselingkuh dengan AS seorang oknum anggota Polisi, padahal statusnya sudah bersuami.
Berdasarkan informasi yang dihimpun Bonepos.com, Tim Inspektorat Pemkab Bone memeriksa IA di kantornya di Puskesmas Bajoe, Watampone, Rabu (21/5/2025).
“Sementara diperiksa sama tim inspektorat di dalam ruangan di lantai 2,” ungkap sumber berinisial RT kepada Bonepos.com.
Dia menjelaskan, bahwa pemeriksaan terhadap bidan IA berlangsung secara tertutup.
Diberitakan sebelumnya, IA dilaporkan berselingkuh dengan AS oknum anggota Polisi oleh suaminya berinisial SA.
SA melaporkan IA ke Inspektorat Pemerintah Kabupaten Bone, atas dugaan pelanggaran kode etik ASN.
Selain itu, kasus dugaan perselingkuhan IA dan AS juga dilaporkan ke pihak Kepolisian Resor Polres Bone.
“Oknum Polisinya saya laporkan soal kode etiknya. Sedangkan istri saya di Pemkab Bone soal kode etik juga karena dia ASN,” ungkap SA.
Dalam laporannya, SA menyertakan sejumlah bukti dugaan perselingkuhan istrinya dan sang oknum Polisi. Mulai dari bukti chat hingga rekaman CCTV. (ZK)
