BONEPOS.COM, MAKASSAR – Jajaran Resmob Polsek Rappocini, Kota Makassar, Sulawesi Selatan membekuk seorang Ketua RT (Rukun Tetangga).

Penangkapan Ketua RT ini dibenarkan Kanit Reskrim Polsek Rappocini, Iptu Ahmad Risal. Ketua RT yang ditangkap ini bernama Susanto alias Ulu (47).

Susanto ditangkap setelah diduga merusak sekretariat UKM dan menganiaya salah seorang mahasiswa bernama Jarre.

“Kejadiannya di Sekretariat UKM Seni dan Budaya Talas di Kompleks Katangka, Jalan Syech Yusuf Kecamatan Rappocini, pada 19 September 2021 baru-baru ini,” kata Kanit Reskrim Polsek Rappocini, Iptu Ahmad Risal.