BONEPOS.COM, MAKASSAR – Penghapusan ‘kasta’ di BPJS Kesehatan resmi diterapkan. Masyarakat yang menggunakan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) itu nantinya bisa dirawat di kelas VIP.

Anggota Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN) Asih Eka Putri mengatakan, apabila saat masyarakat melakukan rawat inap di BPJS Kelas Standar, kemudian hendak untuk pindah ke ruang rawat inap yang lebih tinggi, bisa dilakukan dengan membayar selisih dari tarif BPJS Kesehatan Kelas Standar ke rumah sakit mereka dirawat.

“Kalau mau di atas kelas standar, mau masuk ke kelas VIP boleh. Tapi bayar selisihnya ke rumah sakit. Karena kalau mau ke kelas VIP tentu harganya beda. Dari sisi harganya itu ditanggung oleh pribadi atau kalau punya asuransi komersial, bisa asuransi komersial yang bayar selisihnya,” kata Asih dikutip dari CNBCIndonesia, Rabu (8/6/2022).

Diketahui, penerapan BPJS Kesehatan Kelas Standar merupakan mandat dari Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional.

Tujuan utamanya adalah untuk melaksanakan prinsip asuransi sosial, oleh karena itu aturan rawat inap berdasarkan kelas 1, 2, dan 3 akan segera berakhir.