BONEPOS.COM, SINJAI – Ketua DPRD Sinjai, Lukman H Arsal didampingi Ketua Komisi III DPRD Sinjai, Akmal MS menerima kunjungan kerja dari Komisi II DPRD Bone, Kamis (4/3/2021).

Kunjungan tersebut diterima di Ruang Rapat DPRD Sinjai yang dihadiri, Ketua dan Anggota Komisi II DPRD Bone, Plt Kadis Perindag dan ESDM Sinjai, Muh Saleh, dan Kadis Perindag dan ESDM Bone.

Ketua DPRD Sinjai, Lukman H Arsal, mengucapkan selamat datang kepada Ketua dan Anggota Komisi II DPRD Bone bersama rombongan yang telah memilih Kabupaten Sinjai untuk melakukan kunjungan.

“Dalam pertemuan ini kita bisa saling sharing informasi terkait masalah yang terjadi di daerah kita masing-masing,” katanya.

Sementara itu, Ketua Komisi II DPRD Bone, Andi Muh Idris Alam mengucapkan terima kasih karena dalam kunjungan kerja Komisi II DPRD bersama rombongan telah diterima dan disambut baik pihak DPRD Sinjai.

Andi Muh Idris, menyampaikan bahwa tujuan dilakukannya kunjungan ini adalah sebagai bentuk silaturahmi sekaligus sharing informasi terkait dengan sistem pelayanan retribusi pasar.

Menurutnya kondisi yang terjadi di Kabupaten Sinjai sama dengan kondisi yang terjadi di Kabupaten Bone.

“Ini adalah salah satu alasan kenapa kita memilih Kabupaten Sinjai melakukan sharing terkait retribusi pasar,” ungkapnya.

Hal senada diutarakan, Anggota Komisi II DPRD Bone, Herman ST, mengaku kagum dengan Dinas Perdagangan dan ESDM Sinjai yang mempunyai target sendiri terhadap retribusi pasar. Sedangkan penarikan retribusi di hampir semua pasar yang ada di Kabupaten Bone dilakukan oleh Bapenda.

“Saya rasa tepat sekali kami melakukan kunjungan ke Sinjai, jadi kita bisa mendapat banyak referensi dalam kunjungan ini,” tandasnya.

Plt Kadis Perindag dan ESDM, Muh Saleh, menjelaskan, kondisi pasar di wilayah kecamatan pada umumnya sudah permanen termasuk pasar yang sempat terbakar dan sekarang sudah dibangun kembali.

“Untuk retribusi pasar, yang ditempati itu adalah kios, emperan, lapak berdasarkan ukurannya. Hal itu yang membedakan besaran retribusi harian,” sebutnya.

Saleh menambahkan, penarikan retribusi berdasarkan Perda, yakni pasar grosir untuk ruko Rp25.000 per bulan, untuk lapak Rp2.000 per hari dan proses retribusi harian serta penyetor diupayakan pada hari itu juga, karena harus masuk ke kas daerah sehingga inilah tujuan meminimalisir pemanfaatan retribusi di luar yang seharusnya.

“Selebihnya untuk ruko bisa saja ada penundaan pembayaran, namun di akhir tahun kita sedikit memaksa karena akan jadi beban pada kami kalau target tidak terpenuhi,” ungkapnya. (adv)