Keputusan DPRD ini mulai berlaku pada saat ditetapkan sebagaimana dibacakan Plt Sekretaris DPRD Makassar Harun Rani.

Sementara Wali Kota Makassar, Moh Ramdhan Pomanto menyampaikan rasa terima kasihnya kepada anggota DPRD yang telah mengesahkan Ranperda ini menjadi Perda. 

“Kami berharap Perda ini dapat menjadi instrumen dalam pemenuhan pelayanan sarana dan prasrana di sektor pasar dengan prinsip tata kelola perusahaan yang baik,” ungkapnya di hadapan sejumlah wartawan.

Lebih lanjut dikatakan akan mempelajari perubahan status hukum Perumda Pasar Makassaar Raya ini.

“Saya pelajari dulu karena ini adalah inisiasi anggota dewan. Dengan adanya status hukum seperti ini kan paling tidak ujung-ujungnya adalah harus diketahui seberapa besar pemasukannya untuk PAD,” kuncinya. (*)