BONEPOS.COM, SINJAI – Sejumlah Kilowatt-Hour (kWh) instansi dinas lingkup Pemerintah Kabupaten Sinjai terancam sanksi pemutusan sementara, pasalnya rekening tagihan listrik untuk bulan Januari 2022 ini telah melewati batas pembayaran atau jatuh tempo.

“Batas tagihan rekening listrik itu dari tanggal 1 hingga 20 Januari. Jika lewat, sudah masuk kategori menunggak,” jelas Ridho Hidayah selaku bagian pelayanan pelanggan PLN Sinjai, Senin (24/1/2022).

Ridho menjelaskan, jika masuk kategori menunggak atau lewat batas penagihan maka, ada sanksi denda keterlambatan pembayaran bahkan sampai sanksi pemutusan sementara.

Lanjut Ridho mengatakan, pihaknya telah melakukan koordinasi langsung dengan instansi terkait untuk kepastian pembayaran tagihan rekening listriknya, karena telah jatuh tempo.