Sementara itu, menanggapi pasal ynag diterapkan polisi kepada Mardani, Kasubbag Humas Polres Gowa, AKP M Tambunan mengatakan, penerapan pasal 351 KUHP oleh penyidik itu mengacu berdasarkan dengan bukti-bukti yang ada.

Selain bukti-bukti, polisi juga menerapkan pasal 351 KUHP dengan ancaman lima tahun penjara dari hasil gelar perkara yang dilakukan.

“Yah silahkan kalau mengatakan demikian, tapi kami berdasarkan fakta-fakta yang ada dan hasil gelar perkara yang telah dilakukan. Nanti bagaimana petunjuk dari penuntut umum, kita ikuti,” jelas Tambunan. (*)