BONEPOS.COM, BONE – Seorang oknum anggota Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Bone, Sulawesi Selatan berinisial N, diberhentikan atau dipecat sebagai pegawai kontrak.

Ia diberhentikan seusai tertangkap tangan membawa narkoba diduga sabu-sabu oleh anggota Satuan Narkoba Polres Bone pada Kamis (2/5/2024) kemarin.

Kasatpol PP Bone, Andi Akbar mengatakan sanksi bagi pegawai kontrak yang terlibat narkoba sudah jelas, yaitu diberhentikan.

“Aturannya jelas begitu terlibat narkoba otomatis kita berhentikan,” kata Andi Akbar kepada Bonepos.com, Jumat (3/5/2024).

Andi Akbar mengungkapkan bahwa sebelumnya N akan diputus kontraknya sebagai anggota Satpol-PP Bone.

“Oknum ini sebenarnya 2 bulan lalu mau saya berhentikan, namun saat itu saya masih toleransi. Namun kali ini saya berhentikan saya sudah buat Sk-nya,” tegasnya.

Andi Akbar berharap kejadian ini bisa dijadikan pelajaran oleh seluruh anggota Satpol Bone agar tidak terlibat dalam penyalahgunaan narkoba.

Ia pun menegaskan bawha dirinya tidak segan-segan untuk memecat jika ada anggota Satpol-PP yang terlibat dalam penyalagunaan narkoba.

“Saya berharap ini dijadikan pelajaran. Selaku pimpinan siapa pun yang melakukan akan saya pecat,” tegasnya lagi.

Diberitakan sebelumnya, N ditangkap anggota Satuan Narkoba Polres Bone saat berada di Jalan MT. Haryono, Watampone Kamis (2/5/2024) sekira pukul 14.30 Wita.

Dari tangan N Polisi menyita barang bukti narkoba diduga sabu-sabu sebanyak 1 (satu) paket kecil yang terbungkus plastik bening.

Barang bukti tersebut ditemukan Polisi didalam saku celana bagian depan sebelah kiri yang dikenakan oleh pelaku.

Kini N harus mendakam di balik jeruji besi sel tahanan Mapolres Bone untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. (*)